TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Ir. Hidayati mengatakan saat ini pihaknya masih belum melakukan penutupan terhadap Kgym di Pontianak.
"Kami belum pada tahap penutupan, mengingat masih ada itikat baik dari pemilik untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perizinan," katanya kepada tribunpontianak.co.id dihubungi, Senin 29 Juli 2024.
Sebelumnya, pemilik Kgym berinisial AH alias S ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak pada 23 Juli 2024 lalu atas kematian Fathiya Nur Eka.
Berdasarkan olah TKP serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli, Polisi menilai bahwa pemilik diduga lalai.
Baca juga: Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Menurut Polisi sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, pertama izin usaha lokasi Kgym tidak sesuai, sehingga ada sejumlah kerawanan yang terjadi.
Lalu, dalam penataan alat, pemilik tidak berdasarkan keamanan, namun keinginan dari pemilik.
Pada 18 Juni 2024 lalu, Fathiya Nur Eka dikabarkan jatuh dari lantai 3 Kgym saat berolahraga menggunakan treadmill yang membelakangi jendela kaca.
Fathiya termundur lalu jatuh melalui jendela di lantai 3.
Jarak antara ujung treadmill dengan jendela hanya 60 cm, lalu jendela dimana korban terjatuh memiliki lebar 90 cm.
Kemudian, jarak dinding semen lantai pada jendela di lokasi cukup rendah hanya sekitar 30 cm.
Akibat hal itu, Fathiya meninggal dunia karena mengalami luka parah. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini