Pilkada Sambas 2024

Paslon Independen Misni-Mariadi Lolos Vermin Kedua untuk Pilkada Sambas

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sambas menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil vermin perbaikan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Pilkada 2024.. Hasil rekapitulasi itu calon independen Misni -Mariadi dinyatakan lolos ke tahapan verfak kedua, Senin 29 Juli 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pasangan calon perseorangan Misni Safari dan Mariadi lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten Sambas, Senin 29 Juli 2024.

Berkas dukungan bakal calon independen Pilkada Sambas ini memenuhi syarat dan selanjutnya mengikuti tahap verifikasi faktual kedua.

Jumlah dukungan yang verifikasi faktual oleh KPU Sambas berjumlah 13641 orang.

Hasilnya jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan verfak kesatu yakni 7565 dukungan.

Sebelumnya hasil verifikasi pertama dari 45281 dukungan yang diserahkan paslon ini, KPU Sambas menyatakan 31390 dukungan yang memenuhi syarat (MS). 

Baca juga: Pererat Silaturahmi, PD IPARI Mempawah dan Sambas Gelar Kegiatan Bersama

Ketua KPU Sambas Irawati mengatakan, hasil vermin perbaikan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya akan ketahap verfak kedua.

"Verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua," kata Irawati.

Dia menyebutkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 13.641 dukungan.

"Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu sebanyak 7565 orang," terangnya.

Dia menambahkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 0 kecamatan baru.

Sebaran baru tersebut sama dengan kekurangan sebaran setelah verifikasi faktual sebanyak 0 kecamatan.

"Dengan demikian status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua," katanya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

 

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini