TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengungkapkan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 1 huruf B dan huruf C menegaskan bahwa ASN dan Polri dilarang terlibat kampanye atau berpihak pada salah satu pasangan calon.
"Kita berharap ASN di Kota Pontianak bisa bersikap netral terhadap pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai pada Kamis, 25 Juli 2024.
Menanggapi adanya potensi bersikap tidak netral tesebut, Ridwan juga mengatakan pihaknya memiliki salah satu program pencegahan atau antisipasi dini terhadap proses penyelenggaraan pemilihan, yaitu mengantisipasi soal netralitas ASN.
"ASN tetap harus netral, jangan sampai mendukung salah satu paslon karena nanti bisa kami proses kalau memang ketahuan dan terbukti secara formil dan materil memihak salah satu bacalon," ungkapnya.
• Bawaslu Mempawah Maksimalkan Fungsi Pengawasan, Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat jangan sampai terpengaruh oleh janji manis (money politik), pilihlah berdasarkan visi, misi dan program kerja bacalon.
"Karena itu yang akan menjadi hutang bagi para kontestan sehingga masyarakat bisa menagih visi, misi dan program kerjanya," tuturnya.
Lebih lanjut, dikatakannya lagi jika ditemukan keberpihakan maka akan melalui proses secara administrasi di Bawaslu Kota Pontianak.
"Jika memang terpenuhi secara formil dan materil melalui kajian maka kita akan mengirimkan rekomendasi ke KSN. Setelah ke KSN, nanti KSN yang akan memberikan sanksi administrasi kepada ASN yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini