TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Hari Sih Advianto dalam artikel ini.
Hari Sih Advianto merupakan Hakim Pengadilan Pajak.
Pria bernama lengkap Leo Yulius Hari Sih Advianto ini diketahui sudah cukup lama berkarir di Kementeria Keuangan.
Hari Sih Advianto merupakan satu diantara calon Hakim Agung.
ia menjadi calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak.
Sebagai penyelenggara negara, Hari Sih Advianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
Baca juga: Harta Kekayaan Doni Budiono Calon Hakim Agung, Punya 3 Aset Tak Bergerak di Surabaya
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 Juli 2024, Hari Sih Advianto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 3 Februari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.
Berdasarkan LHKPN ini, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.9,2 Miliar.
Jumlah Harta Kekayaan ini sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 48 juta.
Tiga tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.