Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Doni Budiono Calon Hakim Agung, Punya 3 Aset Tak Bergerak di Surabaya

Kini ia tercatat sebagai Komisi Evaluasi dan Sertifikasi Profesi Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN dan Doni Budiono Calon Hakim Agung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Doni Budiono dalam artikel ini.

Doni Budiono merupakan pengacara pada PDB Law Firm.

Ia juga dikenal sebagai akademisi dan praktisi di bidang akuntansi, perpajakan, dan hukum.

Doni Budiono diketahui memulai kiprah sebagai konsultan KI pada 2014.

Kini ia tercatat sebagai Komisi Evaluasi dan Sertifikasi Profesi Perkumpulan Konsultan Kekayaan Intelektual.

Doni Budiono merupakan satu diantara calon Hakim Agung.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Diana Malemita Ginting Calon Hakim Agung, Punya Aset Warisan dan Hibah

Sebagai calon penyelenggara negara, Doni Budiono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 Juli 2024, Doni Budiono dua kali melaporkan Harta Kekayaannya.

Keduanya dibuat untuk sebagai Calon Hakim Agung.

Teranyar disampaikannya pada 23 Maret 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, Doni Budiono memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 5,9 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved