Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka dan abarang bukti sabu diamankan Polres Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran Polres Sambas menangkap dua tersangka diduga pengedar sabu, Senin 1 Juli 2024.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo S.H membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial Ag (30) dan Thom ( 29 ) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino, desa Karaban jaya Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Yang mana sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Lebih lanjut anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah melakukan penggerebekan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tuah Talino Desa Karaban jaya Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

• Temukan Sabu dan Ganja di Rumah Kontrakan Kecamatan Sandai, Polsek Sandai Amankan 2 Tersangka

Dan ditemukan Ag, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, di dapati 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau , 13 paket plastik klip berada di dalam jok motor Yamaha V-Ixon warna putih No Pol KB 4923 TH.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang inisial Ag, dan setelah di interogasi menyebutkan barang narkotika yang ada padanya didapat dari inisial Thom lalu dilakukan penangkapan, selanjutnya kedua orang diduga pelaku Narkotika tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Dalam kasus ini kepada kedua tersangka Narkotika tersebut dijerat UU RI No.35 Tahun Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Sambas agar selalu waspada utamanya orang tua kepada putra putrinya dalam pergaulan sehari-harinya agar tidak terjerumus kepada penggunaan narkoba apalagi mengedarkan narkoba.

"Dan apabila mengetahui suatu tindak kejahatan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian terdekat. Ungkapnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkini