Temukan Sabu dan Ganja di Rumah Kontrakan Kecamatan Sandai, Polsek Sandai Amankan 2 Tersangka

Pastinya Polsek Sandai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sandai
Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba, berinisial AR dan KA alias SS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polsek Sandai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba, berinisial AR dan KA alias SS.

Keduanya diamankan di wilayah Desa Istana Kecamatan Sandai setelah diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima Polsek Sandai bahwa adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di wilayah Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Pengungkapan dilakukan pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Istana Kecamatan Sandai dimana dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan terduga pelaku berinisial AR dan KA alias SS berikut barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa - 1 (satu) klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,36 Bruto, - 1 (satu) buah klip yang berisi diduga narkotika jenis Ganja 0,36 Brutto, - 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, -1 (satu) buah sendok sabu, -1 (satu) buah korek api warna biru, - 2 (dua) buah timbangan digital, -1 (satu) buah celana Jens pendek, - 1 (satu) buah tempat plastik warna hijau,-1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Gold,” ujar Dewa.

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Mungguk

“Setelah dilakukan penangkapan, AR dan KA alias SS saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Sandai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” ujar Dewa.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) dan pasal 111 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved