Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
2. Telepon resmi DJP
Langkah kedua untuk mendapatkan EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.
Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Nantinya, dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
Petugas juga akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.
3. Email
Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.
Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN". Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:
- NPWP
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon seluler (ponsel) terdaftar.