TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KALBAR - Berikut berita Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini, Kamis 27 Juni 2024:
Pertama Oknum Guru Ngaji di Sambas Lecehkan Murid, Korban Tidak Mau Lagi Masuk TPA.
Kedua, BPBD Sampaikan 7 Kecamatan di Mempawah Rawan Karhutla.
Ketiga, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Dijadwalkan Akan Kunker ke Kapuas Hulu.
Berikut selengkapnya Kalbar Populer TribunPontianak.co.id hari ini:
• Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang
1. Oknum Guru Ngaji di Sambas Lecehkan Murid, Korban Tidak Mau Lagi Masuk TPA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria paruh baya S alias D (59) diringkus kepolisian Satreskrim Polres Sambas diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 26 Juni 2024.
Pelaku S alias D merupakan seorang oknum guru ngaji tega mencabuli muridnya sendiri. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Rabu 26 Juni 2024.
AKP Rahmad Kartono mengatakan anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA dimana tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.
AKP Rahmad Kartono menjelaskan saat orang tua korban menghampiri pelaku, awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.
Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.