TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyampaikan pidato pengantar dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024 kemarin.
“Tentu yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan, realisasi belanja, sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk anggaran 2023 ini yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan kegiatan di perubahan,” ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Ani Sofian memaparkan capaian dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2023.
Antara lain laporan realisasi anggaran, pada sektor pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 persen.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp598,77 miliar, realisasinya Rp574,76 miliar atau 95,99 persen,” tuturnya.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: BMKG Gelar OMC di 5 Provinsi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Kemudian, lanjut Ani Sofian, untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp400,63 miliar, realisasi yang dicapai Rp384,19 miliar atau 95,90 persen.
Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 miliar, realisasinya sebesar Rp48,71 miliar atau 84,21 persen.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 miliar, realisasinya Rp30,04 miliar atau 100,63 persen.
“Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 miliar, realisasinya di angka Rp111,61 miliar atau 101,25 persen,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 persen.
“Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan, maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 miliar,” ungkap Ani Sofian.
Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran dalam memenuhi amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.
“Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kita untuk mengingatkan kepada jajaran di lingkungan Pemkot Pontianak untuk hadir pada rapat paripurna mendatang,” tutupnya.
• Laporan Bantuan Keuangan Wajib, PJ Wako Pontianak Sebut Parpol yang Langgar Ketentuan Akan Disanksi
Pemkot Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan di Hotel Orchardz Perdana, Selasa 25 Juni 2024.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan setiap parpol yang menerima bantuan keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan," ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Ia berharap semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini