TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak meringkus dua pria yang mengaku sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Dua pria yang ditangkap yakni Dekgi (27) dan Mbol (33).
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang mengaku diperas oleh para pelaku pada 14 Juni 2024 dini hari.
Baca selengkapnya disini
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini