JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak.

15. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

16 Kuota jalur prestasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

17. Jalur prestasi diperuntukan bagi:

a. calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir; atau

b. calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik juara I, II dan III minimal tingkat kota dengan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

18. Pembagian kuota untuk masing-masing jenis seleksi jalur prestasi adalah:

a. 5% (lima persen) untuk jenis seleksi nilai rapor.

b. 10% (sepuluh persen) untuk jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik.
 
 19. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.

20. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya

21.  Calon peserta didik pada seleksi jalur afirmasi yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.

22. Dalam hal kuota jalur afirmasi dan/atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau kuota jalur prestasi tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

23 Daftar kuota masing-masing jalur pendaftaran dan daya tampung SMP Negeri tercantum pada lampiran II Keputusan ini.

24. Pelaksanaan pendaftaran tidak dipungut biaya.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 


 
 

 

Berita Terkini