TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk masuk SMP 2024 - 2025 di Kota Pontianak mulai di buka?
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak akan mulai dibuka 28 Juni hingga 2 Juli 2024 mendatang.
Pendaftaran PPDB SMP Negeri, pendaftar melakukan pengajuan secara online lewat laman pontianak.siap-ppdb.com.
Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak:
• Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025
Jadwal pelaksanaan PPDB jalur Zonasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi
1. Pengajuan Pendaftaran dan Upload Berkas Persyaratan PPDB (28 Juni s.d. 2 Juli 2024)
- > Secara Online
2. Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)
-> Calon peserta didik baru, akan mendapatkan Undangan melalui media WhatsApp
3. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)
-> Diumumkan melalui website resmi
4. Daftar Ulang (8 s.d. 9 Juli 2024, Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
• Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD
PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025
Secara lebih rinci ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025 sebagai berikut:
1. Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online (Daftar sekolah tujuan tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini) maupun offline secara terintegrasi.
2.Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com
3. verifikasi dan validasi secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.
4.Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
5. Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
a. Jalur zonasi;
b. Jalur afirmasi;
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
d. Jalur prestasi
6 Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.
7 Kuota jalur afirmasi 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
8. Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.
9. Kuota jalur zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.
10. Zona pada jalur zonasi sebagaimana angka 3 huruf a terdiri dari :
a. Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak;
b. Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.
11. Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 10 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:
a. SMP Negeri 8 Kota Pontianak;
b. SMP Negeri 19 Pontianak;
c. SMP Negeri 22 Pontianak;
d. SMP Negeri 28 Pontianak;
e. SMP Negeri 29 Pontianak;
12. Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 11, kuota Zona A paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
13. Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini.
14 Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
15. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
16 Kuota jalur prestasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
17. Jalur prestasi diperuntukan bagi:
a. calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir; atau
b. calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik juara I, II dan III minimal tingkat kota dengan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
18. Pembagian kuota untuk masing-masing jenis seleksi jalur prestasi adalah:
a. 5% (lima persen) untuk jenis seleksi nilai rapor.
b. 10% (sepuluh persen) untuk jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik.
19. Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri.
20. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya
21. Calon peserta didik pada seleksi jalur afirmasi yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.
22. Dalam hal kuota jalur afirmasi dan/atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau kuota jalur prestasi tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
23 Daftar kuota masing-masing jalur pendaftaran dan daya tampung SMP Negeri tercantum pada lampiran II Keputusan ini.
24. Pelaksanaan pendaftaran tidak dipungut biaya.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)