Secara lebih rinci ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025 sebagai berikut:
1. Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online (Daftar sekolah tujuan tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini) maupun offline secara terintegrasi.
2.Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com
3. verifikasi dan validasi secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.
4.Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan melaporkan jumlah perkembangan pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.
5. Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
a. Jalur zonasi;
b. Jalur afirmasi;
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
d. Jalur prestasi
6 Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.
7 Kuota jalur afirmasi 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
8. Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.
9. Kuota jalur zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.
10. Zona pada jalur zonasi sebagaimana angka 3 huruf a terdiri dari :
a. Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak;
b. Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.
11. Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 10 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:
a. SMP Negeri 8 Kota Pontianak;
b. SMP Negeri 19 Pontianak;
c. SMP Negeri 22 Pontianak;
d. SMP Negeri 28 Pontianak;
e. SMP Negeri 29 Pontianak;
12. Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 11, kuota Zona A paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
13. Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini.
14 Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah