JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak.

Secara lebih rinci ketentuan Pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025 sebagai berikut:

1. Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  (Daftar sekolah tujuan tercantum pada lampiran 2 Keputusan ini) maupun offline secara terintegrasi.

2.Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

3. verifikasi dan validasi secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

4.Panitia  PPDB  Tingkat  Satuan  Pendidikan  melaporkan  jumlah  perkembangan  pendaftar setiap hari sejak waktu pendaftaran dibuka sampai dengan batas waktu pendaftaran ditutup.

5. Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur pendaftaran sebagai berikut:
 
a. Jalur zonasi;
 
b. Jalur afirmasi;
 
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
 
d. Jalur prestasi

6 Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.

7 Kuota jalur afirmasi 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

8. Kuota dalam jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan/atau calon peserta didik penyandang disabilitas.

9. Kuota jalur zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

10. Zona pada jalur zonasi sebagaimana angka 3 huruf a terdiri dari :
 
a. Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak;
 
b.  Zona  B,  meliputi  seluruh  wilayah  luar  Kota  Pontianak  yang  berbatasan  langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.

11. Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka  10  huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:
 
a. SMP Negeri 8 Kota Pontianak;
 
b. SMP Negeri 19 Pontianak;
 
c. SMP Negeri 22 Pontianak;
 
d. SMP Negeri 28 Pontianak;
 
e. SMP Negeri 29 Pontianak;

12. Bagi  sekolah  sebagaimana  tercantum  pada  angka  11,  kuota  Zona  A  paling  sedikit  55% (lima puluh lima persen)  dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

13. Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini.

14 Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah

Halaman
123

Berita Terkini