TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku format baru SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan tampilan motor dan mobil lengkap syarat dan biaya pembuatannya per hari ini Kamis 13 Juni 2024.
Adapun format baru SIM menggunakan gambar kendaraan seperti motor dan mobil berujuan agar masyarakat yang hendak ke luar negeri dapat diakui saat berkendara.
Mengingat SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, sesuai dengan greement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Beberapa negara yang dapat menggunakan SIM Indonesia, yaitu:
- Vietnam
- Myanmar
- Laos
- Brunei Darussalam
- Thailand
- Filipina
• CATAT! Mulai 1 Juli 2024 Perpanjang Atau Buat SIM Baru Wajib Aktif di BPJS Kesehatan
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, harus menggunakan SIM Singapura kalau lebih dari itu.
Sementara untuk Malaysia, wajib punya SIM Internasional dan Indonesia yang masih berlaku
Jika tidak punya SIM internasional, bisa mengajukan permohonan supaya dapat SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia.
Bagi yang tetap mau memakai SIM Internasional yang berlaku di 92 negara, pengurusan masih tersedia dan bisa secara online.
Adapun untuk format baru SIM Indonesia tesebut akan berlaku mulai tahun ini.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.
"Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024," ujarnya.
Adapun untuk format angka pada SIM masih sama, seperti SIM C untuk motor dan SIM A buat pengendara mobil.
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Bergambar Motor dan Mobil
Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.