Kekayaan Pejabat

Purnabakti Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Intip Harta Kekayaan Muefri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Muefri yang purnabakti menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Senin 3 Juni 2024 Muefi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak resmi purnabakti.

Hal ini ditandai dengan Wisuda Purnabakti yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat.

Acara wisuda tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Wisuda ditandai dengan penanggalan kalung dan tanda jabatan Hakim.

Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL

Tak hanya itu, Muefri sempat mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, hingga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Ketika masih aktif sebagai penyelenggara negara, Muefri diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 12 Juni 2024, Muefri rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 28 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,2 Miliar.

Halaman
12

Berita Terkini