Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL

Abdul Malik Faisal merupakan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Abdul Malik Faisal, Pejabat di Sulsel yang jadi Saksi Meringankan SYL 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Abdul Malik Faisal dalam artikel ini.

Abdul Malik Faisal merupakan Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum.

Sebelumnya ia sempat menjadi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Kepala Biro Bina Pembangunan, Sekreteriat Daerah, Provinsi Sulawesi Selatan.

Abdul Malik Faisal merupakan satu diantara saksi yang meringankan Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebagai penyelenggara negara, Abdul Malik Faisal diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Ahmad Luthfi Kapolda Jateng, Koleksi Sebuah Harley Davidson

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 10 Juni 2024, Abdul Malik Faisal rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 26 Februari 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,9 Miliar.

Tujuh unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Namun demikian, ia nihil alat transportasi dan mesin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved