TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Banyak masyarakat di Indonesia biasanya berkurban dengan seekor sapi untuk 7 orang.
Lalu bagaimana jika seorang yang berkurban dengan sapi untuk satu orang.
Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang.
Seekor sapi tidak boleh diniatkan kurban lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah.
• Bacaan Niat Berkurban pada Idul Adha 1445 Hijriah Lengkap Bacaan Doa Menyembeli Hewan Kurban
Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.
Hal itu didasarkan berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan sebagai berikut :
Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."
"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor".
Oleh sebab itu, jika seseorang berkurban dengan satu ekor sapi yang ditujukan hanya untuk dirinya sendiri, maka hukumnya tetap sah.
Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya memang diperbolehkan.
Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu.
Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
• Pengertian dan Contoh Kiamat Kubra dan Sugra, Materi Pendidikan Agama Islam/PAI
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga.