TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyebutkan bahwa untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperbolehkan untuk dititipkan ke Kartu Keluarga (KK) saudaranya.
"Diperbolehkan asalkan sudah dua tahun masuk ke dalam KK keluarganya," katanya saat ditemui di usai Sosialisasi dan Bimtek PPDB Satuan Pendidikan tingkat SDN dan SMPN yang berlangsung di Hotel Transera Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 10 Juni 2024.
Bahkan menurutnya, untuk penerimaan ini juga diperbolehkan ketika orang tuanya pindah tugas dari luar ke Kota Pontianak.
"Itu kita kasi kesempatan. Kita juga memberikan kesempatan kepada mereka yang berprestasi," ungkapnya.
"Insyaallah semuanya itu bisa diterima karena berdasarkan data dinas pendidikan sebetulnya daya tampung kita itu masih sangat banyak," tambahnya.
• Pemkot Pontianak Gelar Bimtek PPDB Tingkat SDN-SMPN, Pj Wako Harap Panitia Tanggungjawab
Ia juga berharap agar semua calon murid bisa terdaftar di seluruh sekolah di Kota Pontianak.
"Mudah-mudahan semuanya bisa terdaftar di sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak, khususnya sekolah negri karena kalau swasta itukan pilihan," ujarnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini