Untuk mendapatkan Bansos BPNT dan PKH ini para KPM harus terdaftar namanya dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pengusulan bisa dilakukan melalui pihak Desa lewat musyawarah Desa (Musdes) atau musyawarah Kelurahan yang dilakukan minimal satu kali dalam 3 bulan.
Hal ini sesuai peraturan dari Kementerian Sosial, bahwa pengusulan penerima manfaat harus dilakukan melalui Desa agar Bansos tepat sasaran diberikan kepada para KPM.
Semoga bermanfaat. (*)