2. Fasilitas Kesehatan: Bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek.
3. Pemeriksaan dan Pengobatan: Meliputi pemeriksaan dasar, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan medis.
4. Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
5. Penyakit Kronis dan Katastropik: Menanggung biaya pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan lainnya.
• Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Jadi sudah tahu kan berapa iuran BPJS kelas 1, disebutkan dalam aturan terbaru, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp 150.000.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News