TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai kelas 1, kelas 2 hingga kelas 3 resmi naik per 1 Juli 2024 atau tidak bisa cek disini.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 tentu saja adalah yang paling mahal dibandingkan 2 kelas di bawahnya.
Nah berapa iuran BPJS kelas 1 yang berlaku saat ini?
Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 ditetapkan sebesar Rp 150.000. Berikutnya untuk iuran kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar 42.000.
Nah untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000 dari pemerintah.
Ini berlaku untuk peserta mandiri alias peserta namun bukan pekerja.
• Resmi Berlaku! BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM di Aturan Terbaru Mulai Kapan Cek Disini
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan, ini karena iuran spenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan.
Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi pekerja dan 1 persen dari pekerja.
Tentang kelas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta.
Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan: