- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur luas rumah tapak bersubsidi.
• Buruh di Pontianak Ngaku Tidak Setuju Tapera
Yakni memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi.
Artinya, peserta Tapera yang membeli rumah tapak melalui KPR Tapera akan mendapatkan luas rumah dan tanah sesuai dengan aturan tersebut.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News