TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip rumah milik pekerja yang dibeli dari hasil uang tabungan KPR Tapera berdasarkan aturan terbaru memotong Gaji sebesar 3 persen per bulan.
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan iuran tabungannya untuk membeli rumah.
Pembelian rumah pertama itu dilakukan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera yang melibatkan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Tentu yang menjadi pertanyaan publik, seperti apa rumah yang akan diperoleh saat membelinya melalui KPR Tapera?
Hal itu sedikitnya telah terjawab berdasarkan materi paparan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (31/5/2024).
• Kata Tapera! Pekerja Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta, Apa Alasannya
Di mana program KPR Tapera menawarkan fitur uang muka 0 persen, suku bunga 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, tenor sampai 30 tahun, dan limit kredit sesuai harga rumah mulai dari Rp 166 juta hingga Rp 240 juta (tergantung zona lokasi rumah).
Untuk harga rumah, itu mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Berisi tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumah yang akan diperoleh peserta Tapera melalui KPR Tapera ialah rumah subsidi.
Pasalnya, beleid di atas mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi, khususnya rumah tapak, di setiap zona wilayah Indonesia.
Berikut perinciannya:
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur luas rumah tapak bersubsidi.
• Buruh di Pontianak Ngaku Tidak Setuju Tapera
Yakni memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi.
Artinya, peserta Tapera yang membeli rumah tapak melalui KPR Tapera akan mendapatkan luas rumah dan tanah sesuai dengan aturan tersebut.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News