Tersandung Kasus Natkotika, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus sabu diamankan personel Polres Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penangkapan terhadap " Y " Als YL ( 36 ), alamat Suka Mantri Desa Dalam Kaum kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dan " D. Sp " Als Amt ( 49 ) alamat dusun Dalam Kaum Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Dusun Kaum, Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, Sabtu 1 Juni 2024  22.30 wib.

Bahwa sering dijadikan tempat mengkonsumsi barang narkotika, yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah tersebut yang kemudian mendapati  "Y" Als " YL " dan " D " Als Amt, berada di salah satu kamar di rumah tersebut dan sempat membuang keluar kamar barang 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus sampul warna hitam dan dua buah alat hisap shabu melalui jendela kamar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sintang Musnahkan 59,71 Gram Sabu Pengungkapan April-Mei 2024

Setalah dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan beberapa barang bukti berupa :
-1  paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus sampul warna hitam bermerk “Digital Scale”
-2 alat hisap shabu;
-1 bungkus plastic klip kosong
-1 bungkus sedotan plastic warna putih;
-1 korek api gas warna biru
-1  unit Hanphone bermerk ”SAMSUNG Y031Y” berwarna hitam. -1 (satu) unit Hanphone bermerk ”SAMSUNG P3N363T” berwarna hitam.

Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkini