TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ditemukan mayat seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di area persawahan di Dusun Darussalam RT 016 RW 008, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB.
Sejumlah personel dari Polsek Teluk Keramat, Polres Sambas datangi lokasi melakukan penanganan.
Penemuan jenazah pertama kali diketahui oleh anak korban, yang berinisial H, dan dibenarkan oleh beberapa saksi lainnya yakni sdri S (tetangga korban) dan sdr J (Kepala Dusun Darussalam).
Berdasarkan keterangan para saksi, pada hari sebelumnya (Rabu, 30 Juli 2025), korban diketahui sempat membakar batang padi sisa panen di sawah miliknya sebelum berangkat berobat terapi ke Desa Simpang Empat bersama saksi S.
Setelah menjalani terapi selama sekitar 40 menit, korban sempat kembali ke rumah untuk berganti pakaian dan menyampaikan niat untuk kembali ke sawah guna memeriksa area yang sebelumnya dibakar, karena khawatir api merembet ke lahan milik warga sekitar.
Korban terakhir terlihat sekitar pukul 11.00 WIB saat berangkat menuju sawah. Sore harinya, salah satu saksi, J, melihat kepulan asap dari arah sawah, namun korban tidak juga kembali ke rumah.
Akhirnya, pada Kamis sore 31 Juli 2025, saksi H menyusul ke lokasi dan menemukan korban dalam posisi telungkup, dengan luka bakar pada bagian punggung.
• Penemuan Mayat Pria di Semak Tepi Jalan Poros Bika–Putussibau, Berikut Penjelasan Polisi
Pemeriksaan medis terhadap jenazah dilakukan oleh petugas medis Puskesmas Simpang Empat pada pukul 17.35 WIB.
Dari hasil visum luar, ditemukan luka bakar derajat 2 dan 3 pada bagian wajah, leher, dada, dan punggung atas. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun trauma tumpul atau tajam. Perkiraan waktu kematian lebih dari 24 jam sejak penemuan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK, SH, MH Melalui kapolsek Teluk Keramat IPTU RIO CASTELLA, S.H. menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban.
Kasus ini telah ditangani sesuai prosedur dan dinyatakan selesai karena tidak ditemukan unsur pidana serta adanya penolakan proses hukum dari pihak keluarga.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!