Satresnarkoba Polres Sintang Musnahkan 59,71 Gram Sabu Pengungkapan April-Mei 2024

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan tersangka y

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINTANG
Satres Narkoba Polres Sintang memudahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 59,71 gram. Barang haram ini, hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satres Narkoba Polres Sintang memudahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 59,71 gram. Barang haram ini, hasil pengungkapan tindak pidana narkotika April lalu hingga akhir Mei 2024.

Dari barang bukti Narkoba ini, Satres Narkoba Polres Sintang sendiri mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masing-masing berinisial AR, AF, DR, RM dan SS.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang jika ditotal mencapai berat 59,71 gram.

Pemkab Sintang Mulai Intervensi Serentak Cegah Stunting

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak bulan April awal hingga Mei akhir 2024 dengan jumlah LP ada 3 dan tersangka yang kita amankan 5 orang," kata Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Dedi Supriadi.

Pemusnahan Narkoba tersebut dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam wadah yang sudah berisikan air yang dicampur racun rumput.

Pemusnahan tersebut dilakukan guna mencegah dan menghindari adanya penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika menjadi bentuk keseriusan Polri dalam upaya memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sintang," jelas Dedi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved