Berita Viral

Resmi Berlaku! Cara Mudah Aktifkan IKD jadi KTP Digital Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Berlaku! Cara Mudah Aktifkan IKD jadi KTP Digital Tanpa Harus ke Kantor Dukcapil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah mengaktifkan IKD menjadi KTP digital yang resmi berlaku sebagai identitas kependudukan yang baru cek disini.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

IKD memuat KTP elektronik yang berbentuk digital dalam aplikasi, sehingga sering kali disebut sebagai KTP digital.

Ini merupakan salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan termasuk mengunduh aplikasi IKD.

Anda perlu menyediakan ponsel dengan akses internet, nomor induk kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email aktif.

Dampak Warga yang Tak Aktifkan IKD Pengganti e-KTP, Akan Diblokir dari Semua Layanan Publik

Cara download aplikasi IKD

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara mendownload aplikasi IKD dan membuat KTP Digital:

- Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.

- Buka aplikasi IKD, dan pada halaman awal, klik “Daftar”.

- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi dukcapil, klik “Lanjutkan”

- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

- Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Halaman
123

Berita Terkini