TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak lagi bahwa umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau disebut juga sebagai hari raya kurban.
Bagi setiap muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban, sebagaimna perintah Allah SWT dalam Surat Al Kautsar yang berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108) : 1-2).
Adapun hukum kurban adalah sunnah muakad bagi umat Islam yang berkecukupan. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat Shalat kami”.
• AMALAN Shalat Taubat Lengkap Bacaan Niat, Aktivitas Memohon Ampunan Jelang Idul Adha 1445 Hijriah
Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga dapat memelihara kesatuan umat.
Sebab, distribusi daging kurban yang dilakukan secara adil dapat membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Tindakan ini pada akhirnya akan memupuk rasa solidaritas.
Syarat Berkurban
1. Harus beragama Islam
Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.
Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.
2. Mumayyiz
Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.