Berita Viral

SAH! SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024, Ini Alasannya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAH! SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024, Ini Alasannya.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan Jual Beli Kendaraan dengan Kondisi Pajak Mati Apakah Boleh?

Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

 

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini