Berita Viral

Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian potongan Gaji iuran BP Tapera setiap bulan mulai resmi berlaku 1 Juni 2024 lengkap prosedur pengembalian dana.

Ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah ramai dibicarakan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menanggapi ketentuan itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Adapun ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban iuran Tapera bagi para pekerja, termasuk PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta, tengah menjadi sorotan.

Dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iurang yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

BESARAN Gaji Karyawan dan PNS Dipotong Tapera Per Bulan Berlaku Kapan? Cek Aturan Lengkap Disini

Halaman
12

Berita Terkini