TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai diberitakan di tanah air tentang Rancangan Undang-Undangan Penyiaran.
Berdasarkan informasi yang tersebar di khalayak.
Di dalam Draft tersebut terdapat pasal yang melarang penanyangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dalam draf rancangan RUU Penyiaran yang banyak beredar di intenet ada pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah draft tersebut merupakan bahan yang kini di bahas di DPR RI.
• Polisi di Singkawang Hadir di Daerah Ramai Kendaraan untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan pihaknya tak berniat memberangus kebebasan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan ini merespons kritikan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.
Sebab, memuat beberapa pasal yang berpolemik, salah satunya larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran.
Dave menegaskan baik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan nantinya Prabowo Subianto serta DPR tak berniat memberangus kebebasan pers.
"Tidak ada sedikit pun dari Pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya Presiden Prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat apalagi informasi kepada masyarakat," kata Dave kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Menurutnya, informasi harus disampaikan secara tepat dan pemberitaan berlangsung dengan transparan dan akuntabel.
"Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan," ujarnya.
Dave menjelaskan seluruh masukan masyarakat mengenai RUU Penyiaran akan menjadi pertimbangan DPR.
• KPID Kalbar Berharap Perda Dapat Mengeluarkan Peraturan Regulasi Lokal Dalam Penyiaran Daerah
"Nah, apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan sehingga kita bisa menyempurnakan UU ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi I DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023.