10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)
11. Nikah dengan Pezina/Pelacur
Allah SWT berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)
12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan
Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.
Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini