Ragam Contoh

3 Contoh Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan 8 Pernikahan yang Tidak Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru.

10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami

Allah SWT berfirman: “

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)

11. Nikah dengan Pezina/Pelacur

Allah SWT berfirman:

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)

12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan

Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.

Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini