TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menikah adalah proses ibadah, karena terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga, dan juga menjaga keharmonisannya.
Dalam Islam, hukum menikah ialah sunnah.
Pernikahan menjadi momen sakral pada kehidupan manusia.
Juga dalam Islam pernikahan adalah hal yang mulia karena termasuk dalam ibadah yang dicintai.
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
• Lepas Cincin Nikah, Teuku Ryan Umumkan 4 Permintaan Lewat Klarifikasi YouTube Pada Ria Ricis
Syarat Pernikahan dalam Islam
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat, ada lima syarat pernikahan dalam Islam, antara lain:
- Tidak menikahi mahram atau sosok yang haram untuk dinikahi
- Ijab kabul untuk selamanya
- Tidak ada paksaan
- Kepastian dalam menetapkan pasangan
- Tidak dalam keadaan ihram
Berkaitan dengan itu, ada sejumlah jenis pernikahan yang justru dilarang dalam Islam.
Pernikahan ini tidak diperbolehkan karena menyalahi syariat Islam.
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Diterangkan dalam Buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, setidaknya ada 3 jenis pernikahan yang dilarang. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan dalam batas waktu tertentu. Biasanya, pernikahan ini disebut dengan kawin kontrak.
Islam melarang nikah mut'ah karena bertentangan dengan konsep pernikahan Islam yang mana dianggap sebagai ikatan langgeng dan membangun keluarga stabil. Pernikahan merupakan ikatan yang abadi antara suami dan istri.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim)