TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menikah adalah proses ibadah, karena terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga, dan juga menjaga keharmonisannya.
Dalam Islam, hukum menikah ialah sunnah.
Pernikahan menjadi momen sakral pada kehidupan manusia.
Juga dalam Islam pernikahan adalah hal yang mulia karena termasuk dalam ibadah yang dicintai.
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, muslim harus memenuhi sejumlah syarat tertentu untuk mencapai pernikahan yang sesuai syariat. Jika tidak, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
• Lepas Cincin Nikah, Teuku Ryan Umumkan 4 Permintaan Lewat Klarifikasi YouTube Pada Ria Ricis
Syarat Pernikahan dalam Islam
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan susunan Ahmad Sarwat, ada lima syarat pernikahan dalam Islam, antara lain:
- Tidak menikahi mahram atau sosok yang haram untuk dinikahi
- Ijab kabul untuk selamanya
- Tidak ada paksaan
- Kepastian dalam menetapkan pasangan
- Tidak dalam keadaan ihram
Berkaitan dengan itu, ada sejumlah jenis pernikahan yang justru dilarang dalam Islam.
Pernikahan ini tidak diperbolehkan karena menyalahi syariat Islam.
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Diterangkan dalam Buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, setidaknya ada 3 jenis pernikahan yang dilarang. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.
1. Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan dalam batas waktu tertentu. Biasanya, pernikahan ini disebut dengan kawin kontrak.
Islam melarang nikah mut'ah karena bertentangan dengan konsep pernikahan Islam yang mana dianggap sebagai ikatan langgeng dan membangun keluarga stabil. Pernikahan merupakan ikatan yang abadi antara suami dan istri.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah SAW membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga kali. Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim)
2. Nikah Muhallil
Pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah nikah muhallil. Pernikahan ini digunakan masyarakat dengan tujuan sekadar menghalalkan pernikahan yang lain. Artinya, nikah muhallil digunakan sebagai perantara.
Nikah muhallil merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh seorang suami setelah ia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali dan sang istri kemudian menikah dengan pria lain, namun mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan suami-istri.
Jenis pernikahan ini terbungkus seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya siasat untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Pelarangan jenis pernikahan ini disebutkan dalam riwayat berikut.
Dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
"Pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Rifa'ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda, "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)." (HR Malik)
• SYARAT Nikah Beda Agama, Mahalini dan Rizky Febian Langsungkan Pernikahan di Bali dan Ijab Kabul
3. Nikah Syighar
Nikah syigar adalah pernikahan yang terjadi bila wali menikahkan gadis yang diurusnya pada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya. Dijelaskan oleh Firman Arifandi dalam buku Serial Hadits Nikah 2, nikah syighar dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa ada mahar.
Pernikahan seperti ini dianggap tidak sah dan dilarang karena melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan dan tidak menghormati hak-hak individu wanita. Selain itu, nikah syighar juga dianggap sebagai jenis pernikahan jahiliyyah karena praktiknya dikenal jauh sejak sebelum ada syariat Islam.
Dalam sebuah hadits dikatakan, "Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi' yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi': "Apa yang dimaksud dengan syighar?"
Dia menjawab: "Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar."
Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut'ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil." (HR Al Bukhari)
4. Nikah dalam Masa ‘Iddah
Masa iddah ialah waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)
5. Nikah Beda Agama
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).
• Alasan KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Cek Syarat dan Cara Daftar Nikah di Aturan Terbaru
6. Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan
Allah SWT menerangkan begitu jelas orang-orang yang haram untuk dinikahi di dalam Alquran, yakni:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua),
anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).
7. Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh dikumpulkan antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara perempuan dengan bibinya (dari pihak ibu).” (HR Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi).
8. Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga
Jika perempuan sudah ditalak 3 oleh suami, maka haram bagi suami untuk menikahinya.
Kondisi ini hingga perempuan tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu kemudian bercerai.
9. Nikah Saat Melaksanakan Ihram
Pernikahan yang dilarang dalam Islam selanjutnya adalah yang dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah ihram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.” (HR Muslim, at-Tirmidzi)
10. Nikah dengan Perempuan yang Masih Bersuami
Allah SWT berfirman: “
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” (QS An-Nisaa’: 24)
11. Nikah dengan Pezina/Pelacur
Allah SWT berfirman:
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nuur: 3)
12. Menikah dengan Lebih dari Empat Perempuan
Poligami memang sunnah, tapi tidak boleh disalahgunakan.
Apabila jika dilakukan kepada lebih dari 4 perempuan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS An-Nisaa’: 3)
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini