TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengungkapkan syarat minimal dukungan untuk maju jadi calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku, bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk daerah dengan jumlah DPT 250 ribu sampai 500 ribu adalah 8,5 persen dari jumlah DPT.
Sedangkan diketahui, DPT Kota Pontianak pada Pemilu terakhir Februari 2024 kemarin adalah sebanyak 483.919.
"Jadi 8,5 persennya adalah 41.134," katanya.
"Jadi bagi mereka yang bermaksud mendaftar jadi peserta Pilwako ini lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 41.134 yang harus kita terima nanti," jelasnya.
• Resmi Buka Pendaftaran Pilwako Pontianak 2024, DPC PKB Tegaskan Semua Kalangan Boleh Daftar
Untuk diketahui, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Kata David, penyerahan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan tersebut akan dilakukan pada 8-12 Mei 2024.
"Selanjutnya akan kita verivikasi administrasi tanggal 13-29 Mei 2024," ucapnya.
"Kemudian akan kita lakukan verifikasi faktual di bulan Juni, dan seterusnya nanti sampai tahap verifikasi perbaikan," tandasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp