TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas melakukan pengawasan dalam tahapan perekrutan badan adhoc penyelenggara pemilihan, Jumat 26 April 2024.
Ketua Bawaslu Sambas Yesi Mayasanti menjelaskan, pihaknya juga mengimbau untuk mencegah terhadap kerawanan pembentukan badan adhoc menjelang Pilkada gubernur dan bupati.
Yesi Mayasanti meminta KPU Sambas memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc dilaksanakan secara tepat waktu.
• Kembalikan Berkas ke Partai Golkar, Muda Sebut Ini Keseriusannya Ikut Pilkada Kalbar
"Bawaslu meminta KPU aktif mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional atau digital," ucap Yesi Mayasanti.
Selain itu, Yesi mengungkapkan agar proses pembentukan badan adhoc penyelenggaran pemilu dilaksanakan terbuka, memenuhi syarat, dan sesuai ketentuan.
"Terbuka, memastikan pembentukan abdan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini