Mantan Caleg di Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Kerugian Capai 2,3 Milyar

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penipuan

Karena berkas perkara belum masuk, kemudian pihaknya menyurati Polresta Pontianak.

Lalu berkas perkara masuk 4 Januari 2024 dan diterima 8 Januari 2024 atau tahap 1.

Setelah menerima berkas perkara pihaknya menyatakan belum lengkap kemudian menerbitkan P18 - P19.

Lalu 7 maret 2024 penyidik mengirimkan kembali berkas dan diterima pada 13 maret 2024.

"Tidak berlangsung lama itu libur lebaran, 22 april 2024 dilakukan koordinasi untuk pelengkapan," katanya.

Sebelumnya JPU telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kekurangan petunjuk yang telah diberikan oleh penuntut umum.

Tanggapan Pj Gubernur Terkait Bandara Supadio Pontianak Resmi Berubah Status Jadi Bandara Domestik

"Saat ini bahwasanya penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan penuntut umum." Ujarnya.

Ia menjelaskan petunjuk yang berikan oleh JPU hanya tinggal sedikit untuk dapat dilengkapi, dan petunjuk yang diberikan tidak mengubah substansi.

"Mudah - mudahan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi petunjuk yang diberikan penuntut umum,"katanya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini