Mantan Caleg di Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan, Kerugian Capai 2,3 Milyar

Penulis: Ferryanto
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penipuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan calon anggota Legislatif di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah bernilai Milyaran rupiah.

Korban adalah Effendi (almarhum) yang saat ini telah meninggal dunia, dimana korban membeli tanah seluas 762 meter persegi di Jalan Purnama 1, Kecamatan Pontianak Selatan, pada 2013 seharga Rp2,3 miliar melalui perantara pelaku.

Korban pun secara bertahap membayar kepada tersangka melalui tranfer dengan total hingga 2,3 milyar rupiah, namun hingga korban meninggal dunia pada 2020 lalu, tersangka tidak memberikan sertifikat kepada korban dengan berbagai alasan.

Sobirin, Pengacara pihak korban menerangkan bahwa kasus ini terkuak saat pihak keluarga korban mengetahui jika orangtuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya.

Namun dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.

Sobirin, pelaku berinisial P uang pembayaran tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah, bahkan hingga kliennya meninggal sertifikat tanah yang dijanjikan juga tidak kunjung diserahkan.

Baca juga: Sutarmidji Kembalikan Berkas Bacagub Kalbar, PDI Perjuangan Sebut Masih Terbuka Usung Siapa Saja

Tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada almarhum orangtuanya, anak korban, melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 2023 lalu.

"Luas tanah yang dibeli 762 meter persegi di Jalan Purnama 1. Setelah klien saya meninggal, dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ahli waris ke Polresta Pontianak pada 2023,"ujar Sobirin, Selasa 23 april 2024.

Sobirin menuturkan, setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mengatakan berkas perkaranya hingga saat ini bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.

Sobirin berharap, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan calon anggota legislatif tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus dapat lanjut ke tahap persidangan.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tipu gelap atas jual beli tanah di Jalan Purnama 1 Kecamatan Pontianak Selatan.

Trias menjelaskan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara oleh kejaksaan, sempat dikembalikan di mana pihaknya harus memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa.
Namun setelah memenuhi petunjuk tersebut, dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin,"ujar Trias.

Trias mengungkapkan, sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus tersebut masih berada di kejaksaan. Pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi kembali.

Lalu, Rudy Astanto Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak menjelaskan bahwa SPDP kasus tersebut pihaknya terima 29 agustus 2023, lalu terbit surat P16 pada 5 September 2023, kamis 23 april 2024.

Halaman
12

Berita Terkini