Kemudian, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen.
Serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi dan denda
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda karena terlambat membayarkan THR karyawan.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dikutip dari Kompas.com (12/4/2021).
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News