Berita Viral

Ribuan Pegawai Mengadu Tak Dapat THR 2024, 965 Perusahaan Terancam Disanksi

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Karyawan Mengadu Tak Dapat THR 2024, Kemenaker Sebut Tunggakan 965 Perusahaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ribuan pegawai, pekerja, karyawan hingga buruh mengadu tak mendapat THR tahun 2024 hingga 965 perusahaan terancam disanksi.

Hal tiu berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Seperti diketahui, Kemnaker resmi menutup Posko THR 2024 pada Kamis, 18 April 2024.

Hal itu disampiakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.

Ia mengatakan, hingga hari terakhir tercatat sebanyak 1.539 pengaduan terkait pembayaran THR dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.

Resmi! Jumlah Kuota Total CASN 2024 yang Bakal Diangkut Pemerintah ke IKN

Anwar mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah laporan aduan sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

"Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu.

Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis.

Anwar mengatakan, sebanyak 1.539 aduan yang masuk tersebut terdiri dari 929 pengaduan terkait THR tidak dibayar.

383 pengaduan terkait THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 227 pengaduan terkait THR telat dibayarkan.

Dari sisi persebaran aduan, DKI Jakarta paling banyak mendapatkan pengaduan yaitu sebanyak 483 dengan jumlah perusahaan 292 yang diadukan.

Kemudian diikuti Jawa Barat sebanyak 285 pengaduan pada 168 perusahaan, dan Jawa Timur sebanyak 130 pengaduan pada 95 perusahaan.

"Sedangkan aduan terendah ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada aduan sama sekali," ujarnya.

Anwar mengatakan, Posko THR 2024 juga mencatat sejumlah penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibandingkan tahun 2023.

Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen.

Karyawan se-Kalbar yang Tak Dapat THR Bisa Adukan Kesini

Kemudian, aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8 persen menjadi 4,2 persen.

Serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

Perusahaan bisa dikenakan sanksi dan denda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda karena terlambat membayarkan THR karyawan.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dikutip dari Kompas.com (12/4/2021).

 

Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini