Shalat Kafarat Lengkap di Hari Jumat Terakhir Ramadhan Untuk Qadha Shalat, Beragam Pendapat Ulama

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shalat Kafarat yang dilaksanakan secara berjemaah dulu di Yaman. Berbagai pendapat tentang Shalat Kafarat di Jumat terakhir Ramadhan untuk mengganti Shalat Fardhu yang ditinggalkan.

- Pendapat yang memperbolehkan Shalat Kafarat

Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan Shalat Kafarat.

Menurutnya Shalat Kafarat boleh dilakukan untuk mengganti Shalat Fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan.

Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek Shalat Kafarat ini menjadi wajib.

Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan Shalat Kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan.

Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa Shalat Kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News

Berita Terkini