- Pendapat yang memperbolehkan Shalat Kafarat
Pendapat Al-Qadli Husain adalah dasar dari beberapa ulama yang memperbolehkan Shalat Kafarat.
Menurutnya Shalat Kafarat boleh dilakukan untuk mengganti Shalat Fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan.
Kemudian menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, jika ada tanggungan sholat wajib yang tidak dilakukan sebelumnya, maka praktek Shalat Kafarat ini menjadi wajib.
Selain itu, beberapa ulama memperbolehkan Shalat Kafarat dengan alasan banyak umat muslim yang ragu dengan shalat yang sudah dilakukan.
Adapun menurut faktor sejarah menunjukkan bahwa Shalat Kafarat dilakukan secara berjamaah di Yaman pada masa Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita dan artikel menarik lainnya melalui akses Google News