- I'tidal
- Sujud
Dilakukan sebanyak 4 rakaat dan tanpa tahiyat awal
- Tahiyat akhir
Hukum Shalat Kafarat
Hukum melaksanakan Shalat Kafarat pada Jumat terakhir Ramadan, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.
Ada yang membolehkan dan juga ada yang melarang.
Ulama yang membolehkan pelakasnaan Shalat Kafarat di Jumat terakhir Ramadan bersandar pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha salat fardhu yang diragukan atau ditinggalkan.
Beberapa pendapat para ulama terkait Shalat Kafarat :
- Pendapat yang melarang Shalat Kafarat
Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa melakukan Shalat Kafarat pada hari Jumat akhir Ramadhan adalah haram, bahkan kufur.
Pelaksanannya merupakan tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan).
Dilaksanakan setelah Shalat Jumat yang diyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat yang ditinggalkan.
Hal itu haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.
Kemudian pendapat tersebut direspon dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani menyatakan bahwa seluruh mazhab menentang Shalat Kafarat.