Berita Viral
Resmi Dihapus! Pramuka Kini Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah
Hal itu diumumkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pramuka resmi dihapus dalam daftar ekstrakurikelr wajib sekolah mulai tahun 2024.
Hal itu diumumkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dimana Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa pramuka masih menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, tapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Menurutnya, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
• Resmi! Kemendikbudristek Buka 40.541 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
"Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Meski demikian, murid kini tidak lagi diwajibkan untuk memilih ekstrakurikuler pramuka.
Alasan Kemendikbud tak mewajibkan siswa ikut pramuka
Anindito mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela.
"Sejak semula, pramuka adalah kegiatan ekskul yang sifatnya pilihan bagi murid. Tapi, sekolah harus menyediakannya," tandas Anindito.
"UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela," sambungnya.
Dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah.
Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Betul. Tapi, sekali lagi itu bukan ketentuan baru. Sejak semula memang tidak wajib bagi murid," ucap Anindito.
Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024
| Viral Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Perawat Senior ASN Dinonaktifkan |
|
|---|
| Inilah Sanksi ASN yang Tak Taat Aturan WFH Berlaku Setiap Jumat, Terancam Dipecat? |
|
|---|
| Resmi! Aturan WFH ASN Setiap Jumat Berlaku Mulai Hari Ini Jumat 10 April 2026, Cek Skemanya |
|
|---|
| Heboh Penipuan Rekrutmen CPNS di Gresik Terbongkar, Korban Rugi Hingga Rp150 Juta |
|
|---|
| Tragis! Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian Praktik, Senapan Rakitan Meledak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Dihapus-Pramuka-Kini-Tak-Lagi-Ekskul-Wajib-Sekolah.jpg)