Berita Viral

Resmi Dihapus! Pramuka Kini Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah

Hal itu diumumkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Resmi Dihapus! Pramuka Kini Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pramuka resmi dihapus dalam daftar ekstrakurikelr wajib sekolah mulai tahun 2024.

Hal itu diumumkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dimana Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa pramuka masih menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, tapi sifatnya tidak wajib atau opsional bagi murid.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Menurutnya, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Resmi! Kemendikbudristek Buka 40.541 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

"Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," ujar Anindito kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Meski demikian, murid kini tidak lagi diwajibkan untuk memilih ekstrakurikuler pramuka.

Alasan Kemendikbud tak mewajibkan siswa ikut pramuka

Anindito mengatakan, UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa prinsip gerakan pramuka adalah sukarela.

"Sejak semula, pramuka adalah kegiatan ekskul yang sifatnya pilihan bagi murid. Tapi, sekolah harus menyediakannya," tandas Anindito.

"UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka jelas menyatakan bahwa salah satu prinsip gerakan Pramuka adalah sukarela," sambungnya.

Dengan aturan ini, murid tak lagi wajib memilih pramuka sebagai ekstrakurikulernya di sekolah.

Karenanya, murid diharapkan memilih ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

"Betul. Tapi, sekali lagi itu bukan ketentuan baru. Sejak semula memang tidak wajib bagi murid," ucap Anindito.

Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved