TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 7 Terpilih periode 2024-2029.
Dapil 7 DPRD Kabupaten Sambas meliputi Kecamatan Galing, Paloh, Sajingan Besar, dan Sejangkung.
Total ada 7 Kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.
KPU Sambas sendiri telah melakukan Rekapitulasi hasil perolehan Suara.
Berdasarkan salinan Keputusan KPU Sambas nomor 662 tahun 2024, diketahui Partai mana saja yang meraih Suara tertinggi dan mendapat Kursi.
Pembagian Kursi DPRD Sambas dilakukan dengan penghitungan Sainte Lague Murni.
Baca juga: 7 Nama Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil 6 Terpilih 2024-2029, Gerindra Amankan Dua Kursi
Metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
PKB berhasil mendominasi perolehan Suara diangka 9.003.
Namun perolehan Suara itu masih belum membuat PKB berhasil merebut dua kursi.
Berikut rekapitulasi perolehan Suara DPRD Sambas Dapil 7 Hasil Pemilu 2024 Beserta Caleg Berpotensi Terpilih
1. PKB: 9.003 Suara - Husin Darmawan, 2.889 Suara.
2. Partai Gerindra: 7.275 Suara - Faizal, 2.741 Suara.
3. PDI Perjuangan: 4.463 Suara - Mardani, 1.415 Suara.
4. Partai Golkar: 5.895 Suara - Sehan A Rahman, 2.716 Suara.
5. Partai NasDem: 7.467 Suara - Widya Utami Figo, 4.127 Suara.
6. Partai Buruh: 267 Suara.
7. Partai Gelora: 1.286 Suara.
8. PKS: 4.984 Suara - Rudy, 2.917 Suara.
9. PKN: 5 Suara.
10. Partai Hanura: 172 Suara.
11. Partai Garuda: 29 Suara.
12. PAN: 3.273 Suara.
13. PBB: 44 Suara.
14. Partai Demokrat: 3.410 Suara - Elfan Salambia, 1.244 Suara.
15. PSI: 107 Suara.
16. Partai Perindo: 163 Suara.
17. PPP: 1.901 Suara.
24. Partai Ummat: 1.144 Suara.
Disclaimer:
- Pembagian kursi DPRD Sambas dalam artikel ini masih bersifat prediktif.
- Keputusan resmi diumumkan oleh KPU.
Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi : disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD : 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden : 20 Oktober 2024
Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses diĀ Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI