Berita Viral

Alasan THR ASN 2024 Tak Cair Sampai Hari Ini, Disalurkan Lepas Lebaran?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan THR ASN 2024 Belum Masuk Sampai Hari Ini, Cair Lepas Lebaran?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab THR ASN 2024 tak kunjung cair ke rekening PNS TNI dan Polri sampai hari ini Kamis 28 Maret 2024.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tercatat hingga 26 Maret lalu, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan THR untuk ASN pusat dan pensiunan sebesar Rp 21,68 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, angka itu terdiri dari THR untuk ASN pusat, TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 10,35 triliun.

"Atau 88,46 persen (total ASN pusat)," ujar Deni, dalam keterangannya, Rabu 27 Maret 2024.

ASN Cek Rekening! THR PNS, TNI dan Polri 2024 Resmi Disalurkan

Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen total pensiunan kepada PT Taspen dan PT Asabri selaku pengelola dana pensiun ASN serta TNI dan anggota Polri.

Sementara itu, pemerintah daerah tercatat baru membayarkan THR untuk ASN pemerintah daerah melalui APBD sebesar Rp 892,8 miliar, dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp 19 triliun.

"Pencairan THR untuk ASN Pemda, berdasarkan data sementara, sebesar Rp 892,8 miliar," ucap Deni.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah melakukan pembayaran THR kepada masing-masing satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga (K/L) sejak 22 Maret lalu.

Namun, kecepatan pembayaran THR ditentukan oleh waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker K/L ke Kemenkeu.

Pada periode Lebaran tahun ini, pemerintah pusat melalui APBN menyiapkan anggaran Rp 48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui APBD menyiapkan dana sebesar Rp 19 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah dan guru.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

Halaman
1234

Berita Terkini