TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) dilarang melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.
Hal itu diungkap saat Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Terkait Evaluasi Pasca Difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas di Ruang Kerja Walikota Pontianak pada hari ini Senin 25 Maret 2025.
Kebijakan itu merupakan imbas kemacetan yang mengakar di Duplikasi Jembatan Kapuas I (DJK) meskipun baru diresmikan Presiden Jokowi pada 21 Maret 2024 lalu.
Larangan itu mengecualikan kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri.
• BREAKING NEWS - Kendaraan Roda 6 Dilarang Lewat Jalan Panglima Aim
Kemudian untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2.
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.
Lalu, dihilangkannya rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’M Sabran - Panglima Aim dengan mengganti rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang.
Lanjut Ani, bagi kendaraan dari Jalan Tanjungpura menuju DJK I diwajibkan mengikuti lampu merah.
"Untuk kendaraan roda empat ke atas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai kondisi lapangan," ujarnya.
• Pj Wako Pontianak Ungkap Rencana Rekayasa Lalin pada Rapat LLAJ Evaluasi Pasca Beroperasinya DJK 1
Warga Ngeluh Macet
Sebelumnya, tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal.
Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, sehingga kata Ani dilakukan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan.
Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan.
Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.
"Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi," paparnya.
• Soal Kemacetan di Duplikasi JK I, Anggota DPRD Pontianak: Jl Tanray 1 dan 2 Harus Tertib
Rencana Rekayasa Lalin
Ani mengatakan rencananya jika memang disepakati dalam rapat akan dilakukan rekayasa ulang lalu lintas.
"Lampu merah itu kami tutup, baik di Tanjung Raya maupun di Tanjung Hulu. Jadi nanti orang Tanjung Raya 1 kalau mau ke Tanjung Raya 2 nanti dia belok ditengah-tengah diantara Tanjung Raya 1 dan Tanjung Hulu," ujarnya.
Pemkot kata dia akan membuat belokan, sehingga pengendara dari Tanjung Raya 1 akan belok ke arah Tanjung Hulu dahulu.
"Begitu juga dengan Tanjung Hulu 1, nanti berbelok di tol landak baru ke Tanjung Hulu 2. Kalau orang Tanjung Hulu 2 nanti, maju belok ke kiri dulu di depan belokan yang kita buat itu mereka masuk ke Tanjung Hulu 1 atau ke Siantan dan seterusnya jadi rencana kita seperti itu. Mudah-mudahan dengan cara itu kemacetan akan dapat kita hindarkan," ujarnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini