SE Urai Kemacetan di DJK I
BREAKING NEWS - Kendaraan Roda 6 Dilarang Lewat Jalan Panglima Aim
Kemudian kata Ani, untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Terkait Evaluasi Pasca Difungsikannya Duplikasi Jembatan Kapuas di Ruang Kerja Walikota Pontianak pada hari ini Senin 25 Maret 2025.
Sebelumnya Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kementerian Kabinet Indonesia Maju terkait pada 21 Maret 2024.
Duplikasi Jembatan Kapuas I memiliki panjang 430 meter dan lebar delapan meter yang yang menghubungkan Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Timur ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga dan mengurai kemacetan.
Namun, pasca beroperasi kemacetan masih mengular terutama dari arah Kota Pontianak.
"Ini kita lakukan evaluasi. Hari ini Senin, kita akan lakukan rapat kembali, jadi barangkali kita akan memberikan solusi dan mohon masyarakat terhadap solusi yang akan kita buat," ujar Ani sebelum digelarnya rapat.
Baca juga: Simak Kendaraan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Melintasi Jembatan Kapuas I Pontianak
Tidak sedikit warga menyampaikan keluhannya tentang kemacetan yang belum terurai secara optimal.
Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, sehingga kata Ani dilakukan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan.
Sebelum SE diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan.
Langkah ini akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan apabila masih terjadi kemacetan tinggi yang disebabkan euforia masyarakat terhadap DJK I yang baru.
"Mudah-mudahan SE ini bisa segera dilaksanakan, saat ini jembatan dibuka sambil kita mengevaluasi," paparnya
Ia mengatakan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.
Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri.
Kemudian kata Ani, untuk kendaraan angkutan barang maupun penumpang dari arah Desa Kapur dilarang masuk ke ruas Jalan Tanray 2.
Masih dari hasil berita acara rapat, Ani Sofian menyebut, pihaknya berencana akan menambahkan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang seperti truk, bus dan sejenisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Wapres Maruf Amin Akan Kunker ke Pontianak Besok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.