TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah sanksi perusahaan yang telat bayar THR karyawan untuk Lebaran Idul Fitri 2024.
Hal itu sesuai aturan terbaru Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Dimana Kemnaker menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziah, dikutip dari Kompas.id.
Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, pihaknya akan tetap menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan THR pada pekan ini.
• RESMI! Inilah Kelompok PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024
Lantas, bagaimana bila perusahaan membayarkan THR melebihi batas waktu yang ditetapkan?
Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.
"Berdasarkan Permenaker Pasal 5 Ayat (4) diatur bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Anwar menyampaikan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.
Sehingga, apabila THR dibayarkan lebih dari tujuh hari, misalnya 10 hari sebelum hari raya keagamaan diperbolehkan.
Perusahaan yang telat memberikan THR bisa dilaporkan
Menurut Anwar, jangka waktu paling lambat tujuh hari tersebut dianggap cukup.
"Pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.